Cara Melapor Kejadian PENIPUAN ONLINE
1 . Datang lansung ke kantor polisi.Anda akan disuruh menceritakan perihal awal mula kasus penipuan yang anda alami bila ada bukti (transfer ke rekening/no hp/no pinBB/alamat) langsung sampaikan ke pada polisi yang menanyai anda
2. Selanjutnya polisi akan membuat laporan yang ber isi identitas pelapor dan terlapor,uraian singkat kejadian dan pasal yang dikenakan.
3. Selanjutnya anda akan menerima sebuah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti anda telah melaporkan tindak pidana yang anda alami.
4. Anda tinggal menunggu perkembangan kasus yang ditangani dan anda akan mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
5. Setelah pelaku tertangkap,anda akan diperiksa dalam penyidikan sebagai korban.
*jangan takut dan ragu, karena andalah yang membayar polisi, dan kerjanya polisi ya melindungi kenyamanan anda

